Rasakan manfaat menjadi anggota PGRI
Assalamu'alaikum Wr.Wb. Jangan lupa bahagia. Tentunya sudah tidak asing lagi bagi Bapak/ibu dengan organisasi satu ini Persatuan Guru Republik Indonesia atau yang lebih akrab ditelinga kita dengan sebutan PGRI.
Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) sebagai organisasi profesi terbesar yang dimiliki oleh guru di Indonesia adalah organisasi yang sangat ideal dan tepat sebagai wadah untuk meningkatkan profesionalisme guru, mengatasi berbagai masalah yang dihadapi para guru serta memperjuangkan nasib guru dan pendidikan pada umumnya. Agar guru dan tenaga kependidikan dapat berperan maksimal dalam menjalankan fungsinya, mereka perlu didukung, dibantu, didorong dan diorganisasikan dalam suatu wadah yang dinamis, prospektif dan mampu menjawab tantangan masa depan. Organisasi yang tepat dan telah mampu melakukan hal itu semua adalah PGRI. Sejarah telah membuktikan bahwa keuletan, kekompakan, kejuangan dan perjuangan PGRI selama ini telah menempatkan PGRI bukan saja menjadi organisasi guru dan tenaga kependidikan yang terbesar di Indonesia, tetapi juga merupakan bagian dari organisasi guru dunia yang tersebar di 158 negara di dunia yang anggotanya kini lebih dari 25 juta.
kembali lagi ke topik pembahasan sesuai dengan tema. Kira-kira apa manfaat dari menjadi anggota PGRI, simak terlebih dahulu dari awal sampai akhir.
baca juga :
VISI DAN MISI
Visi PGRI
Terwujudnya organisasi mandiri dan dinamis yang dicintai anggotanya, disegani mitra, dan diakui perannya oleh masyarakat". PGRI didirikan untuk mempertahankan kemerdekaan, mengisi kemerdekaan dengan program utamadi bidang pendidikan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa, dan memperjuangkan kesejahteraan bagi para guru.
a. Mewujudkan Cita-cita Proklamasi
PGRI bersama komponen bangsa yang lain berjuang, yaitu berusaha secarakonsisten mempertahankan dan mengisi kemerdekaan sesuai amanat Undangundang Dasar 1945.
b. Mensukseskan Pembangunan Nasional
PGRI bersamakomponen bangsa malaksnakan pembangunan bangsa khususnya dibidang pendidikan
c. Memajukan Pendidikan Nasional
PGRI selalu berusaha untuk terlaksananya system penddikan nasional, berusahaselalu memberikan masukan-masukan tentang pembangunan pendidikan kepadaDepartemen Pendidikan Nasional
d. Meningkatkan Profesionalitas Guru
PGRI berusaha dengan sungguh-sungguh agar guru menjadi profesional sehinggapembangunan pendidikan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dapatdirealisasikan
e. Meningkatkan Kesejahteraan Guru
Agar guru dapat profesional maka guru harus mendapatkan imbal jasa yang baik,ada perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas sehingga ada rasa aman, Ada pembinaan karir yang jelas. Guru harus sejahtera, Porfesional, danterlindungi.
PGRI bertujuan :
Mewujudkan cita-cita Proklamasi Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan mempertahankan, mengamankan, serta mengamalkan pancasila dan Undang-undang Dasar 1945Berperan aktif mencapai tujuan nasional dalam mencerdaskan bangsa dan membentuk manusia Indonesia seutuhnyaBerperan serta mmengembangkan system dan pelaksanaan pendidikan nasionalMempertinggi kesadaran dan sikap guru, meningkatkan mutu dan kemampuan profesi guru dan tenaga kependidikan lainnyaMenjaga, memelihara, membela, serta meningkatkan harkat dan martabat guru melalui peningkatan kesejahteraan anggota serta kesetiakawanan organisasi.
Sifat PGRI
- Unitaristik, tanpa memandang perbedaan ijazah, tempat kerja, kedudukan, agama, suku, golongan, gender, dan asal-usul.
- Independen, berlandaskan pada kemandirian dan kemitrasejajaran
- Nonpartai Politik, bukan merupakan bagian dan tidak berafiliasi kepada partai politik.
Fungsi dan Kewenangan PGRI
Pada tahun 2004, Presiden RI menyatakan guru sebagai sebuah profesi. Pada tahun 2005, terbitlah Undang-Undang No. 14 tentang Guru dan Dosen. Sesuai amanat dalam UU tersebut, PGRI sebagai organisasi profesi guru memiliki kewenangan (Pasal 42) , yaitu:- menetapkan dan menegakkan kode etik guru;
- memberikan bantuan hukum kepada guru;
- memberikan perlindungan profesi guru;
- melakukan pembinaan dan pengembangan profesi guru,
- memajukan pendidikan nasional.
Selain itu, fungsi PGRI dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga yang juga sejalan dengan amanat UU No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (Pasal 41 ayat 2), yaitu:
- Memajukan profesi,
- Meningkatkan kompetensi,
- (Meningkatkan) Karier,
- (Meningkatkan) Wawasan Kependidikan,
- (Memberikan) Perlindungan Profesi
- (Meningkatkan) Kesejahteraan, dan
- (Melaksanakan) Pengabdian Masyarakat
Manfaat menjadi anggota PGRI
Dengan adanya organisasi profesi, setiap anggota mendapat perlindungan dalam mewujudkan profesionalitasnya secara terarah dan efektif dalam suasana aman dan kondusif. Bergabungnya guru dalam wadah organisasi profesi merupakan wujud terpenuhinya persyaratan sebagai pemangku profesi jabatan guru sehingga guru mendapatkan jaminan untuk berkinerja secara optimal. Organisasi profesi dibekali kode etik sebagai standar ideal dijadikan rujukan guru dalam berperilaku untuk dipenuhi anggotanya serta dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
Organisasi profesi diharapkan menjadi jembatan komunikasi yang menampung aspirasi, memelihara citra, mengembangkan profesionalisme guru dan wadah perjuangan guru mendapatkan segala haknya. Asumsi semakin kuat organisasi profesi ditandai semakin tinggi pengakuan masyarakat dan secara politis semakin tinggi daya tawarnya. Denagn posisi tawar (bargaining position) kuat, guru memiliki akses dalam perumusan kebijakan pemerintah, khususnya dalam bidang pendidikan. Kontribusi guru sebagai praktisi pendidikan turut berperan dalam mewujudkan pendidikan bermutu.
Akan tetapi hingga kini masih banyak guru di Indonesia yang belum masuk sebagai anggota PGRI. Terutama dari kalangan guru swasta atau guru dari Departemen Agama. Hal ini terjadi karena perekrutan anggota PGRI bersifat sukarela dan terlepas dari birokrasi pemerintah. Memang tidak ada aturan yang mewajibkan bahwa semua guru baik negeri maupun swasta harus masuk menjadi anggota PGRI. Bahkan banyak di antara mereka yang tidak tahu banyak tentang PGRI dan peranannya bagi mereka.
semoga kedepannya PGRI juga melirik guru swasta yang berada dinaungan Kemenag. Terima kasih
Dengan adanya organisasi profesi, setiap anggota mendapat perlindungan dalam mewujudkan profesionalitasnya secara terarah dan efektif dalam suasana aman dan kondusif. Bergabungnya guru dalam wadah organisasi profesi merupakan wujud terpenuhinya persyaratan sebagai pemangku profesi jabatan guru sehingga guru mendapatkan jaminan untuk berkinerja secara optimal. Organisasi profesi dibekali kode etik sebagai standar ideal dijadikan rujukan guru dalam berperilaku untuk dipenuhi anggotanya serta dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
Organisasi profesi diharapkan menjadi jembatan komunikasi yang menampung aspirasi, memelihara citra, mengembangkan profesionalisme guru dan wadah perjuangan guru mendapatkan segala haknya. Asumsi semakin kuat organisasi profesi ditandai semakin tinggi pengakuan masyarakat dan secara politis semakin tinggi daya tawarnya. Denagn posisi tawar (bargaining position) kuat, guru memiliki akses dalam perumusan kebijakan pemerintah, khususnya dalam bidang pendidikan. Kontribusi guru sebagai praktisi pendidikan turut berperan dalam mewujudkan pendidikan bermutu.
Akan tetapi hingga kini masih banyak guru di Indonesia yang belum masuk sebagai anggota PGRI. Terutama dari kalangan guru swasta atau guru dari Departemen Agama. Hal ini terjadi karena perekrutan anggota PGRI bersifat sukarela dan terlepas dari birokrasi pemerintah. Memang tidak ada aturan yang mewajibkan bahwa semua guru baik negeri maupun swasta harus masuk menjadi anggota PGRI. Bahkan banyak di antara mereka yang tidak tahu banyak tentang PGRI dan peranannya bagi mereka.
semoga kedepannya PGRI juga melirik guru swasta yang berada dinaungan Kemenag. Terima kasih
Alhamdulillah, bagus omjay
ReplyDelete