Angin segar bagi Guru dalam mendisiplinkan siswa di Sekolah

Peraturan Pemerintah yg melindungi Guru

Salam untuk semua Guru, jangan lupa bahagia. Sahabat Madrasah pernahkan kita jumpai dilingkungan sekitar kita tentang kasus pelaporan murid kepada seorang Guru..? Sekarang banyak kita jumpai baik di media sosial atau pemberitaan media-media online kasus demi kasus yang menyeret seorang Guru ke meja hijau dikarenakan Guru tersebut menegur atau menghukum perilaku seorang murid yang melangar tata tertib atau melakukan hal yang tidak pantas dilakukan oleh seorang siswa disekolah.
tapi apa hendak dikata inginnya memperbaiki tingak laku siswa tapi yang didapat bukan sebuah pujian melainkan mendapatkan tuntutan hukum dari wali siswa tersebut.

Mungkin ini dibisa dikatakan sebuah ironi kemunduran mental, kenapa...?? Karena seharusnya orang tua itu mendukung perbuatan Guru tersebut yang memperbaiki tingkah laku anaknya  justru malah menuntut hukum. tidak terima perlakuan Guru pada anaknya. sangat disayangkan sekali.
Sepertinya perlu adanya perlindungan undang-undang yang mengatur tentang perlindungan Guru, dan akhirnya berdasarkan yurisprudensi Mahkamah Agung (MA) yang dikutip dari website MA, Jumat (12/8/2016), guru tidak bisa dipidana saat menjalankan profesinya dan melakukan tindakan pendisiplinan terhadap siswa. 

mungkin ini adalah angin segar bagi seorang yang berprofesi menjadi seorang Guru atau pengajar dalam mendisiplinkan anak didik disekolah namun asal jangan disalah gunakan yang akhirnya menghukum anak didik seenaknya.


Perlindungan terhadap profesi guru sendiri sudah diakui dalam PP Nomor 74 Tahun 2008. Dalam PP itu, guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
Dalam mendidik, mengajar, membimbing hingga mengevaluasi siswa, maka guru diberikan kebebasan akademik untuk melakukan metode-metode yang ada. Selain itu, guru juga tidak hanya berwenang memberikan penghargaan terhadap siswanya, tetapi juga memberikan punishment kepada siswanya tersebut.

Berikut Peraturan Pemerintah yg melindungi Guru dalam melaksanakan tugas nya adalah PP No. 74 tahun 2008

Bunyi Pasal/Ayat tentang guru. 

Pasal 39 ayat 1.
"Guru memiliki kebebasan memberikan sanksi kepada peserta didiknya yang melanggar norma agama, norma kesusilaan, norma kesopanan, peraturan tertulismaupun tidak tertulis yang ditetapkan guru, peraturan tingkat satuan pendidikan, dan peraturan perundang-undangan dalam proses pembelajaran yang berada di bawah kewenangannya,"
Dalam ayat 2 disebutkan, sanksi tersebut dapat berupa teguran dan/atau peringatan, baik lisan maupun tulisan, serta hukuman yang bersifat mendidik sesuai dengan kaedah pendidikan, kode etik guru, dan peraturan perundang-undangan.
 Pasal 40 ayat 1.
"Guru berhak mendapat perlindungan dalam melaksanakan tugas dalam bentuk rasa aman dan jaminan keselamatan dari pemerintah, pemerintah daerah, satuan pendidikan, organisasi profesi guru, dan/atau masyarakat sesuai dengan kewenangan masing-masing,"
Mungkin ini menjadikan angin segar bagi guru sehingga dalam menjalankan profesinya sudah tidak dibayangi lagi ketakutan ketika akan melakukan pendisiplinan pada anak didik di Sekolah, jika sedikit-sedikit guru diproses hukum dengan UU Perlindungan Anak karena sedang menjalankan profesinya. salah satunya mendidik dan mendisiplinkan siswa, apa jadinya generasi bangsa Indonesia nantinya ? tidak bermartabat dan tidak memiliki moral yang baik. apa guna pandai tetapi tidak memiliki ilmu yang bermanfaat karena tidak ada keridhoan seorang Guru kepada anak didiknya. semoga kita sebuah diberikan kesabaran dan keridhoan Allah dan selalu dalam lindungannya.

Comments

Popular posts from this blog

10 Manfaat mengikuti Ekstrakurikuler Drum Band

Download SK NRG beserta lampiran Kemenag terlengkap