Carut Marut Ketentuan Layanan SIMPATIKA Kemenag
Salam Operator, Jangan Lupa Bahagia. bisa dikatakan bulan
ini adalah bulan terberat bagi Operator Madrasah, kenapa…??? Karena ketentuan
yang diberikan cepat berubah dan itu tidak dibarengi dengan perubahan yang ada
di Aplikasi Layanan SIMPATIKA. seperti dalam pepatah "Isuk dele sore tempe".
Sehingga Operator Madrasah harus
berjalan kebelakang lagi, Operator sudah melewati tahap S29 dan ternyata harus
kembali lagi merubah S25, gunanya untuk memperbaiki jadwal yang sudah dibuat
sebelumnya di S25 karena ketentuannya berubah.
Sebelum membahas
lebih jauh tentang carut marut ketentuan layanan SIMPATIKA Kemenag kita flashback dulu sejarah sebelum layanan SIMPATIKA ini resmi digunakan oleh lembaga
yang berada dinaungan Kemenag.
PADAMU NEGERI
Berikut penjelasan
yang dilansir dari website BPSDMPK Kemdikbud. PADAMU NEGERI tidak ditujukan
sebagai pengganti program DAPODIK Kemdikbud. Layanan PADAMU NEGERI dikelola
oleh BPSDMPK-PMP Kemdikbud bekerjasama dengan PT. Telkom secara legal dalam
rangka pelaksanaan tupoksi Penjaminan Mutu Pendidikan melalui program EDS dan
VerVal NUPTK yang telah berlangsung setiap tahun sejak tahun 2006 hingga saat
ini.
Dari kerjasama
tersebut Sistem PADAMU NEGERI dibangun diatas "Platform" Aplikasi
SIAP Online Edisi Gratis (Bebas Biaya) milik PT. Telkom.Hasil PADAMU NEGERI
sebagai dasar perencanaan program UKG, Sertifikasi Guru, Diklat PTK diperiode
selanjutnya mulai 2014 nanti. Jadi tidak perlu ada kekuatiran berlebihan
terhadap kehadiran PADAMU NEGERI yang tujuannya berbeda dengan DAPODIK.
BAGAIMANA SISTEM
KERJA PADAMU NEGERI
PADAMU NEGERI
terbuka untuk menunggu hasil DAPODIK secara menyeluruh agar bisa segera berbagi
data yang akurat melalui PDSP sehingga layak menjadi sumber referensi data
utama bagi unit kerja lainnya yang membutuhkan termasuk PADAMU NEGERI
BPSDMPK-PMP. Jika nantinya hasil DAPODIK telah siap dan terbuka akses datanya
melalui PDSP maka PADAMU NEGERI tentu akan menyesuaikan di periode selanjutnya.
APLIKASI PADAMU
NEGERI DINYATAKAN SUDAH TIDAK DIOPERASIONALKAN LAGI
Direktur Jenderal
Guru dan Tenaga Kependidikan Sumarna Surapranata yang sebelumnya menjabat
sebagai Direktur PTK Dikdas, pada tanggal 29 Juni 2015 telah mengeluarkan surat
edaran dengan nomor 16587/B/PTK/2015 tentang penggunaan Dapodik dalam pendataan
GTK termasuk penjelasan tentang penggunaan aplikasi padamu negeri.
Dalam surat edaran
tersebut dijelaskan bahwa tidak ada lagi penjaringan data di luar sistem
pendataan Dapodik sesuai dengan Instruksi Menteri Nomor 2 Tahun 2011 tentang
Kegiatan Pengelolaan Data Pendidikan dan surat edaran Mendikbud Nomor
0293/MPK.A/PR/2014.
Sekretaris Jenderal
Kemedikbud telah mengeluarkan Surat Keterangan Penugasan Tim Ad hoc yang
tugasnya menyatukan data Padamu Negeri dengan Dapodik.
Sejak ditetapkannya
surat ini, maka pendataan di lingkungan Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga
Kependidikan wajib menggunakan Dapodik Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan.
Oleh karena itu,
aplikasi Padamu Negeri yang selama ini digunakan untuk penjaringan data guru
dan tenaga kependidikan dinyatakan tidak dioperasionalkan lagi. Berbagai
kegiatan yang mengatasnamakan pendataan Padamu Negeri sudah tidak menjadi
tanggung jawab Dirjen GTK.
Kini guru sudah
tidak lagi direpotkan oleh hal yang seharusnya tidak harus dilakukan, sehingga
tugas mengajar dan pengembangan pendidikan ke depan lebih fokus dan terarah.
Ternyata diam-diam
Kemenag sudah membuat yang namanya SIMPATIKA untuk Pusat Layanan Penyimpanan
PTK yang bernaung dibawah Kementerian Agama. Hal itu dimulai sejak 17 Agustus
2015, Kemenag mengembangkan secara mandiri Layanan SIM PTK Online berbasis
sistem SIAP Padamu Negeri bekerjasama dengan PT. Telkom Indonesia.
Lanjutan dari Padamu
Negeri yang dirintis oleh Kemdikbud sejak 20 Mei 2013 hingga Juni 2015. Lalu
per tanggal 17 Agustus 2015 secara mandiri Kemenag membuat situs
http://kemenag.siap.id/ melalui Layanan SIM PTK Online. Kemenag mengembangkan
beragam program kerja untuk kepentingan PTK Kemenag, meliputi: Digitalisasi
Portofolio PTK, Bantuan/Beasiswa PTK, Tunjangan PTK, Diklat PTK, Sertifikasi
PTK, Pemetaan Mutu PTK, dan beragam program lainnya.
Sehingga layanan Simpatika akhirnya diwajibkan bagi lembaga yang berada dibawah naungan Kemenag sesuai dengan edaran oleh Sekjen Kemenag, untuk edaran bisa anda ambil disini
CARUT MARUT
KETENTUAN LAYANAN SIMPATIKA KEMENAG
Kita ambil satu contoh
dalam proses pemberian Tunjangan Kelayakan bagi PTK kemarin, dimana Kelayakan
dibagi menjadi 3 :
1.
NRG Permanen dan
Layak
2.
NRG Permanen
tidak layak
3.
NRG tidak
permanen dan tidak layak
Sekarang kita bahas
satu persatu dari ketentuan diatas :
1. NRG Permanen dan
Layak
Bagi Lulusan
PLPG 2012 ke atas status NRG pasti sudah permanen, dalam kasus nomer satu ini
sebelumnya tidak ada permasalahan namun ketika ditenggah jalan setelah
pencetakan S29e ada perubahan ketentuan dimana jadwal yang sebelumnya dipakai
dan diakui JTM nya kemudian berubah, hanya Mapel UMUM saja yang diakui JTMnya
sehingga JTM berkurang sehingga mengakibatkan status yang asalnya Layak berubah
menjadi tidak Layak. untuk memperbaikinya Operator Madrasah harus membatalkan
ajuan S29 beserta S25 guna merubah jadwal yang sebelumnya sudah dibuat.
2. NRG Permanen
tidak layak
Untuk
kasus nomer 2 ini biasanya dialami oleh Guru Mapel Umum yang mengajar
dilingkungan MI kenapa kebanyakan mereka NRG sudah permanen, berhubung karena
tempat mengajar mereka di MI jadi tidak Layak namun akhirnya ada peraturan KMA
303 Tahun 2016 yang mengatur tentang Konversi Guru Mapel Umum bisa menjadi Guru
Kelas, namum ketentuan KMA 303 untuk sementara tadi tidak dibisa dipakai di
kab. Gresik tidak tahu kalau di kabupaten lain…???
#KMA 303 tahun 20016
#KMA 303 tahun 20016
3. NRG tidak
permanen dan tidak layak
Untuk kasus
nomer 3 dialami oleh Guru lulusan jalur Portofolio atau PLPG 2010, dimana
sebenarnya mereka sudah memiliki NRG beserta SK namun NRG mereka tidak terdaftar
dalam layanan SIMPATIKA. Sehingga guna menjadikan status mereka menjadi layak
harus meminta Surat Dispensasi ke Penma masing-masing Kota/Kab sampai. Sambil menunggu
proses S26 di approve Kanwil.
catatan : padahal guru tersebut sudah memeiliki NRG beserta SK, yang jadi pertanyaan dimana datanya sehingga harus mengajukan ulang NRG..?
catatan : padahal guru tersebut sudah memeiliki NRG beserta SK, yang jadi pertanyaan dimana datanya sehingga harus mengajukan ulang NRG..?
Update terbaru ada
kabar terbaru entah itu benar atau bohong yang lagi ramai dibicarakan dimedia sosial
bahwasanya Aplikasi Layanan SIMPATIKA Kemenag sudah tidak dipakai lagi dijadikan
patokan dalam proses pencairan Tunjangan dengan alasan karena imprastruktur SIMPATIKA
baik Software maupun hadware ditinggkat Pusat, Kantor wilayah Provinsi dan
Kementerian Agama Kab/Kota serta dikarenakan keterbatasan SDM dan penerapan
SIMPATIKA masih dalam transisi.
Kesimpulannya :
Bisa dikata Layanan
SIMPATIKA Kemenag masih baru. Jadi perlu banyak pembenahan, sehingga seyogyanya
sebelum aplikasi Layanan SIMPATIKA Kemenag dijadikan patokan atas pencairan
kelayakan tunjangan alangkah baiknya dibenahi dulu yang akhirnya menjadikan
harmonisasi romantis antara SIMPATIKA dengan Operator Madrasah atau Guru. Bukan
malah sebaliknya membinggungkan penggunanya yang tak lain adalah Operator
Madrasah.
Dan untuk Operator
Sekolah, harap bersabar. Meskipun pada dasarnya Layanan SIMPATIKA Kemenag adalah
tanggung jawab masing-masing PTK tetapi sebagian besar tetap Operator Sekolah
yang mengerjakan. Meskipun operator sudah cukup terbebani dengan aplikasi EMIS
Pendis. Sabar dan ikhlas menjadi kunci agar para Operator Sekolah sekalian bisa
tetap semangat dalam bekerja. Karena ini adalah pilihan, jika kita merasa berat
tinggalkan dan pilih pilihan yang lebih baik. Satu hal yang pasti, Allah tidak
tidur.
Demikian penjelasan singkat dari saya mengenai carut
marut ketentuan layanan SIMPATIKA. Semoga bisa menambah wawasan rekan-rekan
sekalian. Dan untuk operator Madrasah, semoga ditambah kesabaranya, dan semoga
bertambah Rizkinya. Amin Ya Rabbal Alamin.
Comments
Post a Comment