Carut Marut Ketentuan Layanan SIMPATIKA Kemenag

Carut Marut Ketentuan Layanan SIMPATIKA Kemenag


Salam Operator, Jangan Lupa Bahagia. bisa dikatakan bulan ini adalah bulan terberat bagi Operator Madrasah, kenapa…??? Karena ketentuan yang diberikan cepat berubah dan itu tidak dibarengi dengan perubahan yang ada di Aplikasi Layanan SIMPATIKA. seperti dalam pepatah "Isuk dele sore tempe".
Sehingga Operator Madrasah harus berjalan kebelakang lagi, Operator sudah melewati tahap S29 dan ternyata harus kembali lagi merubah S25, gunanya untuk memperbaiki jadwal yang sudah dibuat sebelumnya di S25 karena ketentuannya berubah.
Sebelum membahas lebih jauh tentang carut marut ketentuan layanan SIMPATIKA Kemenag kita flashback dulu sejarah sebelum layanan SIMPATIKA ini resmi digunakan oleh lembaga yang berada dinaungan Kemenag.


PADAMU NEGERI
Berikut penjelasan yang dilansir dari website BPSDMPK Kemdikbud. PADAMU NEGERI tidak ditujukan sebagai pengganti program DAPODIK Kemdikbud. Layanan PADAMU NEGERI dikelola oleh BPSDMPK-PMP Kemdikbud bekerjasama dengan PT. Telkom secara legal dalam rangka pelaksanaan tupoksi Penjaminan Mutu Pendidikan melalui program EDS dan VerVal NUPTK yang telah berlangsung setiap tahun sejak tahun 2006 hingga saat ini.
Dari kerjasama tersebut Sistem PADAMU NEGERI dibangun diatas "Platform" Aplikasi SIAP Online Edisi Gratis (Bebas Biaya) milik PT. Telkom.Hasil PADAMU NEGERI sebagai dasar perencanaan program UKG, Sertifikasi Guru, Diklat PTK diperiode selanjutnya mulai 2014 nanti. Jadi tidak perlu ada kekuatiran berlebihan terhadap kehadiran PADAMU NEGERI yang tujuannya berbeda dengan DAPODIK.

BAGAIMANA SISTEM KERJA PADAMU NEGERI
PADAMU NEGERI terbuka untuk menunggu hasil DAPODIK secara menyeluruh agar bisa segera berbagi data yang akurat melalui PDSP sehingga layak menjadi sumber referensi data utama bagi unit kerja lainnya yang membutuhkan termasuk PADAMU NEGERI BPSDMPK-PMP. Jika nantinya hasil DAPODIK telah siap dan terbuka akses datanya melalui PDSP maka PADAMU NEGERI tentu akan menyesuaikan di periode selanjutnya.

APLIKASI PADAMU NEGERI DINYATAKAN SUDAH TIDAK DIOPERASIONALKAN LAGI
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Sumarna Surapranata yang sebelumnya menjabat sebagai Direktur PTK Dikdas, pada tanggal 29 Juni 2015 telah mengeluarkan surat edaran dengan nomor 16587/B/PTK/2015 tentang penggunaan Dapodik dalam pendataan GTK termasuk penjelasan tentang penggunaan aplikasi padamu negeri.
Dalam surat edaran tersebut dijelaskan bahwa tidak ada lagi penjaringan data di luar sistem pendataan Dapodik sesuai dengan Instruksi Menteri Nomor 2 Tahun 2011 tentang Kegiatan Pengelolaan Data Pendidikan dan surat edaran Mendikbud Nomor 0293/MPK.A/PR/2014.
Sekretaris Jenderal Kemedikbud telah mengeluarkan Surat Keterangan Penugasan Tim Ad hoc yang tugasnya menyatukan data Padamu Negeri dengan Dapodik.
Sejak ditetapkannya surat ini, maka pendataan di lingkungan Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan wajib menggunakan Dapodik Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan.
Oleh karena itu, aplikasi Padamu Negeri yang selama ini digunakan untuk penjaringan data guru dan tenaga kependidikan dinyatakan tidak dioperasionalkan lagi. Berbagai kegiatan yang mengatasnamakan pendataan Padamu Negeri sudah tidak menjadi tanggung jawab Dirjen GTK.
Kini guru sudah tidak lagi direpotkan oleh hal yang seharusnya tidak harus dilakukan, sehingga tugas mengajar dan pengembangan pendidikan ke depan lebih fokus dan terarah.

Simpatika

PADAMU NEGERI MENJELMA SEBAGAI SIMPATIKA
Ternyata diam-diam Kemenag sudah membuat yang namanya SIMPATIKA untuk Pusat Layanan Penyimpanan PTK yang bernaung dibawah Kementerian Agama. Hal itu dimulai sejak 17 Agustus 2015, Kemenag mengembangkan secara mandiri Layanan SIM PTK Online berbasis sistem SIAP Padamu Negeri bekerjasama dengan PT. Telkom Indonesia.
Lanjutan dari Padamu Negeri yang dirintis oleh Kemdikbud sejak 20 Mei 2013 hingga Juni 2015. Lalu per tanggal 17 Agustus 2015 secara mandiri Kemenag membuat situs http://kemenag.siap.id/ melalui Layanan SIM PTK Online. Kemenag mengembangkan beragam program kerja untuk kepentingan PTK Kemenag, meliputi: Digitalisasi Portofolio PTK, Bantuan/Beasiswa PTK, Tunjangan PTK, Diklat PTK, Sertifikasi PTK, Pemetaan Mutu PTK, dan beragam program lainnya.
Sehingga layanan Simpatika akhirnya diwajibkan bagi lembaga yang berada dibawah naungan Kemenag sesuai dengan edaran oleh Sekjen Kemenag, untuk edaran bisa anda ambil disini

CARUT MARUT KETENTUAN LAYANAN SIMPATIKA KEMENAG
Kita ambil satu contoh dalam proses pemberian Tunjangan Kelayakan bagi PTK kemarin, dimana Kelayakan dibagi menjadi 3 :
1.      NRG Permanen dan Layak
2.      NRG Permanen tidak layak
3.      NRG tidak permanen dan tidak layak

Sekarang kita bahas satu persatu dari ketentuan diatas :
1.    NRG Permanen dan Layak
Bagi Lulusan PLPG 2012 ke atas status NRG pasti sudah permanen, dalam kasus nomer satu ini sebelumnya tidak ada permasalahan namun ketika ditenggah jalan setelah pencetakan S29e ada perubahan ketentuan dimana jadwal yang sebelumnya dipakai dan diakui JTM nya kemudian berubah, hanya Mapel UMUM saja yang diakui JTMnya sehingga JTM berkurang sehingga mengakibatkan status yang asalnya Layak berubah menjadi tidak Layak. untuk memperbaikinya Operator Madrasah harus membatalkan ajuan S29 beserta S25 guna merubah jadwal yang sebelumnya sudah dibuat.

2.   NRG Permanen tidak layak
Untuk kasus nomer 2 ini biasanya dialami oleh Guru Mapel Umum yang mengajar dilingkungan MI kenapa kebanyakan mereka NRG sudah permanen, berhubung karena tempat mengajar mereka di MI jadi tidak Layak namun akhirnya ada peraturan KMA 303 Tahun 2016 yang mengatur tentang Konversi Guru Mapel Umum bisa menjadi Guru Kelas, namum ketentuan KMA 303 untuk sementara tadi tidak dibisa dipakai di kab. Gresik tidak tahu kalau di kabupaten lain…???

#KMA 303 tahun 20016

3.    NRG tidak permanen dan tidak layak
Untuk kasus nomer 3 dialami oleh Guru lulusan jalur Portofolio atau PLPG 2010, dimana sebenarnya mereka sudah memiliki NRG beserta SK namun NRG mereka tidak terdaftar dalam layanan SIMPATIKA. Sehingga guna menjadikan status mereka menjadi layak harus meminta Surat Dispensasi ke Penma masing-masing Kota/Kab sampai. Sambil menunggu proses S26 di approve Kanwil.

catatan : padahal guru tersebut sudah memeiliki NRG beserta SK, yang jadi pertanyaan dimana datanya sehingga harus mengajukan ulang NRG..?

Update terbaru ada kabar terbaru entah itu benar atau bohong yang lagi ramai dibicarakan dimedia sosial bahwasanya Aplikasi Layanan SIMPATIKA Kemenag sudah tidak dipakai lagi dijadikan patokan dalam proses pencairan Tunjangan dengan alasan karena imprastruktur SIMPATIKA baik Software maupun hadware ditinggkat Pusat, Kantor wilayah Provinsi dan Kementerian Agama Kab/Kota serta dikarenakan keterbatasan SDM dan penerapan SIMPATIKA masih dalam transisi.

Simpatika tidak dipakai sebagai patikan pencairan TPP


Kesimpulannya :
Bisa dikata Layanan SIMPATIKA Kemenag masih baru. Jadi perlu banyak pembenahan, sehingga seyogyanya sebelum aplikasi Layanan SIMPATIKA Kemenag dijadikan patokan atas pencairan kelayakan tunjangan alangkah baiknya dibenahi dulu yang akhirnya menjadikan harmonisasi romantis antara SIMPATIKA dengan Operator Madrasah atau Guru. Bukan malah sebaliknya membinggungkan penggunanya yang tak lain adalah Operator Madrasah.
Dan untuk Operator Sekolah, harap bersabar. Meskipun pada dasarnya Layanan SIMPATIKA Kemenag adalah tanggung jawab masing-masing PTK tetapi sebagian besar tetap Operator Sekolah yang mengerjakan. Meskipun operator sudah cukup terbebani dengan aplikasi EMIS Pendis. Sabar dan ikhlas menjadi kunci agar para Operator Sekolah sekalian bisa tetap semangat dalam bekerja. Karena ini adalah pilihan, jika kita merasa berat tinggalkan dan pilih pilihan yang lebih baik. Satu hal yang pasti, Allah tidak tidur.
Demikian penjelasan singkat dari saya mengenai carut marut ketentuan layanan SIMPATIKA. Semoga bisa menambah wawasan rekan-rekan sekalian. Dan untuk operator Madrasah, semoga ditambah kesabaranya, dan semoga bertambah Rizkinya. Amin Ya Rabbal Alamin. 

Comments

Popular posts from this blog

10 Manfaat mengikuti Ekstrakurikuler Drum Band

Download SK NRG beserta lampiran Kemenag terlengkap