Apa itu SIRENDANG ?


Sistem Informasi Perundang-undangan 

Salam sahabat Madrasah Berkah, jangan lupa bahagia. Bapak/ibu guru pernah tidak dibinggungkan dengan yang namanya PMA, KMA dll.. ??? itu lho Peraturan Menteri Agama, Keputusan Menteri Agama dll.
kadang kita akan dibinggungkan dengan banyaknya peraturan yang ada dan tak sedikit pula kita tidak tahu akan isinya. oleh karena itu kali ini Madrasah berkah akan memperkenalkan yang namanya Sirendang. karena pepatah mengatakan tak kenal maka tak sayang. oleh karena itu mari kita kenalan dulu.
SIRENDANG namanya, kira-kira sudah pernah dengar atau minimal sudah pernah lihat situsnya. dilihat dari namanya seperti nama masakan padang, jadi lapar.... tapi ternyata tidak Sirendang adalah Sistem Informasi Perundang-Undangan, kalau belum kali ini Madrasah Berkah akan akan memberikan infonya.

Sirandang atau Sistem Informasi Perundang-undangan yang diluncurkan oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Agama Republik Indonesia ini diperuntukkan untuk kalangan sendiri dan masyarakat pada umumnya. Dengan tujuan untuk memudahkan para Auditor dalam mengambil keputusan hukum merujuk pada undang-undang yang telah dikeluarkan dan diarsipkan. Kemudahan itu tentunya diharapkan membawa manfaat kepada masyarakat umum dalam memperoleh informasi terkait peraturan perundang-undangan yang masih berlaku.

Sirandang didesain dengan konsep sederhana namun sempurna, hal ini bertujuan untuk memudahkan setiap orang dapat dengan mudah mengakses dan menggunakan sirandang dalam mencari peraturan perundang-undangan yang tersedia.

Peraturan perundang-undangan dalam sirandang berbentuk pdf yang dapat dengan mudah dilihat dan di download oleh khalayak umum, selain itu bagi Aparatur Sipil negara (ASN) pada Inspektorat Jenderal Kementerian Agama dapat memberikan kritik, saran dan masukan  baik dalam pengembangan Sirandang maupun Perancangan Peraturan Perundang-Undangan.

disana juga disediakan tombol untuk mencari guna memudahkan bapak/ibu sekalian dalam mencari undang-undang, seperti gambar di bawah ini :

Sistem Informasi perundang-undangan

 

Info Kontaknya :

Subbagian Hukum dan Peraturan Perundang-undangan
Inspektorat Jenderal Kementerian Agama Republik Indonesia
Jl. RS Fatmawati No. 33A, Cipete, Jakarta Selatan
Telp 021.75916038, 7691849, Fax. 021.7692112

Demikian informasi tentang Sirendang semoga dapat menambah pengetahuan kita. terima kasih

 

Comments

Post a Comment

Popular posts from this blog

10 Manfaat mengikuti Ekstrakurikuler Drum Band

Download SK NRG beserta lampiran Kemenag terlengkap