5 kabar terbaru guru di tahun 2017

https://madrasahberkah.blogspot.co.id/

Assalamu'alaikum, Jangan lupa bahagia. kabar kali ini diperuntukkan bagi Bapak/Ibu Guru baik yang berada dinaungan Kemenag dan kemdikbud. yang namanya kabar, pasti ada yang baik dan ada pula kabar buruk, untuk kabar buruk tergantung dari bapak/ibu sendiri bagaimana cara memaknainya. 
Madrasah Berkah akan membagikan informasi 5 kabar terkini di tahun 2017 untuk Bapak/Ibu, simak kabar apa saja yang beredar ditahun ini ?

1. Gaji PNS / ASN 2017
Berdasarkan RAPBN tahun 2017, tidak ada kenaikan gaji pokok bagi PNS. Sebagai kompensasinya, tahun depan Pegawai Negeri Sipil (PNS) bakal 'GAJIAN' 14 kali dalam setahun (12 bulan). Pasalnya, setelah menerima gaji ke-13, mereka juga akan mendapatkan THR.
namun akan ada kenaikan gaji yang signifikan pada tahun 2018 mendatang.
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokasi sudah merampungkan draf peraturan pemerintah (PP) tentang sistem gaji dan tunjangan untuk pegawai negeri sipil.
Sesuai amanat UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, rumusan upah yang diterima bagi PNS alias take home pay hanya akan terdiri dari tiga komponen, yakni gaji pokok, tunjangan kinerja, dan tunjangan kemahalan. Untuk gaji pokok, akan ada peningkatan rasio atau perbandingan antara besaran gaji terendah PNS dan gaji tertinggi PNS.
Gaji pokok tidak lagi berdasarkan masa kerja, tetapi didasarkan pada beban kerja, tanggung jawab, dan risikonya. Saat ini, rasio gaji pokok yang berlaku mencapai 1:3,7. Contohnya, jika gaji pokok terendah PNS sekitar Rp 1,2 juta, gaji pokok tertinggi sebesar Rp 4,44 juta.
Ke depan, rasionya naik menjadi 1:11,9 sehingga gaji pokok tertinggi bisa melonjak Rp 14,3 juta. Penerapan sistem gaji baru akan dilakukan pada 2018 lantaran pemerintah membutuhkan persiapan untuk sosialiasi ke seluruh daerah sekaligus persiapan anggarannya di daerah.

2. Guru PNS Wajib Pindah ke Sekolah Negeri
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) mengimbau seluruh guru PNS yang mengajar di sekolah swasta, kembali ke asalnya.
Ini sebagai amanat dari UU Aparatur Sipil Negara (ASN), di mana posisi pengabdian PNS ada di instansi pemerintah.
"Bagi guru-guru yang statusnya PNS dan masih mengajar di sekolah swasta, wajib pindah ke sekolah negeri," kata Kabid Perencanaan SDM Aparatur KemenPAN-RB Syamsul Rizal, Minggu (15/1).
Pengembalian guru PNS ke sekolah negeri dalam upaya penataan pegawai. Selama ini sekolah negeri kekurangan guru PNS dan hanya diisi honorer. 

3. Guru PNS 8 Jam Ada di Sekolah [Wajib]
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) akan memberlakukan peraturan baru. Mendikbud Muhadjir Effendy menyatakan para guru nantinya wajib ada di sekolah selama 8 jam mulai tahun 2017.
pola delapan jam atau 40 hari perpekan sangat cocok untuk pelaksanaan revolusi mental sebagaimana yang diamanatkan oleh Nawacita Presiden. Dalam hal ini, pendidikan karakter menjadi bagian yang harus menjadi prioritas khusus di pendidikan dasar.
pemberlakuan ini lebih dikhususkan lagi bagi guru yang sudah menerima tunjangan profesi. Pasalnya, berdasarkan Undang-Undang Guru dan Dosen Nomor 14 pasal 35 ayat (1) UU, disebutkan ada lima tugas guru yakni, merencanakan, melaksanakan (mengajar), menilai, membimbing, dan tugas tambahan lainnya. Sedangkan pada ayat (2) juga disebutkan bahwa beban kerja tersebut adalah 24 minimal dan maksimal 40 jam tatap muka.
"Itu namanya P3K program penguatan pendidikan karakter memang nanti lebih banyak di sekolah karena guru diwajibkan 8 jam, kalau masuk pukul 08.00 WIB kan pulang pukul 16.00 WIB," kata Muhadjir. 

4. Pengajuan Inpassing untuk penyetaraan
untuk inpasing informasinya bisa bapak/ibu baca pada artikel sebelumnya : Cara pengajuan Inpassing Guru

5. Pendaftaran Sertifikasi di tahun 2017
sama halnya dengan nomor 4, bapak/ibu bisa membacanya pada artikel sebelumnya : Sertifikasi Guru Kemenag tahun 2017

Mungkin hanya 5 pilihan berita diatas yang sekarang lagi hangat jadi pembicaraan ditahun 2017 ini, bila bapak ibu memiliki berita yang lebih huangaaat lagi di tahun 2017 ini bapak/ibu bisa masukkan dalam kolom komentar. Terima Kasih

Comments

  1. Kl lebih hangat LG , bgmn dg guru honorer yg disekolah swasta dan SDH sertifikasi dan inpassing apkh diangkat jadi PNS jg

    ReplyDelete
    Replies
    1. ya berdo'a saja semoga secepatnya keinginannya dapat terealisasi. kita tunggu saja kabar selanjutnya

      Delete
  2. Saya sdh sertifikasi, satminkal di MTSN tapi saya blm PNS. apa nanti akan di angkat jadi ASN/PNS ?

    ReplyDelete
  3. Itu berita hoax pa bukan?
    Karna selama ini cuma kabar kabar dan kabar.
    Guru WB Cuma diiming imingi oleh kabar

    ReplyDelete
  4. ASLK BAGMANA DENGAN MADRASAH KEMENAG SEKOLAHNYA BANYAK YG SWASTA GURU NEGERINYA BANYAK YG TUGAS DI SWASTA DI NEGERI SUDAH GA MUAT , TAPI PENEGERIAN MADRASAH TIDAK DI ALOKASIKAN JADI DI NEGERI KELEBIHAN GURU PNS !!!!!!!!!!

    ReplyDelete
  5. This comment has been removed by the author.

    ReplyDelete
  6. daripada mengangkat guru pns baru lebih hemat mengambil dari guru inpasing, jelas pengalaman dan profesional

    ReplyDelete

Post a Comment

Popular posts from this blog

10 Manfaat mengikuti Ekstrakurikuler Drum Band

Download SK NRG beserta lampiran Kemenag terlengkap