NUPTK tidak punya, jangan kawatir

https://madrasahberkah.blogspot.co.id/
 Assalamu'alaikm Wr. Wb. apakah disekolah anda masih ada yang belum memiliki NUPTK ? mungkin info ini sudah lama beredar namun masih banyak juga yang mengetahuinya

oleh karena itu madrasah berkah mencoba memberikan gambarannya. bilamana disekolah anda masih ada yang belum memiliki NUPTK jangan kawatir, khususnya guru madrasah yang sampai saat ini belum memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK). Karena setelah ditutupnya sistem layanan online PTK PADAMU NEGERI kemudian diganti dengan aplikasi layanan SIMPATIKA (khusus Kemenag) maka diterbitkanlah NPK (Nomor Pendidik Kemenag). Apa itu NPK dan apa fungsi NPK ini? Yang jelas jawaban singkatnya adalah NPK sebagai pengganti NUPTK khusus bagi guru Madrasah. Kini guru madrasah tidak perlu mondar-mandir lagi ke Kemdikbud untuk mengajukan NUPTK baru. Kebijakan baru khusus bagi guru madrasah atau guru di bawah naungan Kemenag telah menghadirkan NPK. Adapun fungsi dan kegunaan NPK ini masih sama persis dengan NUPTK. Tentunya jika yang mengelolanya langsung pihak Kemenag, maka ketika guru madrasah mengajukan untuk kepemilikan NPK tidak akan sesulit dan serumit ketika masih dikelola Kemdikbud (NUPTK).


Terobosan baru Dirjen Pendidikan Islam ini patut kita beri acungan jempol. Tindakan ini sebagai bukti kepedulian Dirjen Pendidikan Islam terhadap guru madrasah yang awalnya begitu sulit untuk mendapatkan Nomor Unik atau NUPTK. Dan untuk melewati birokrasi ini tentunya tidak mudah. Sehingga ke depan, berbagai program peningkatan mutu, termasuk peningkatan kesejahteraan guru di lingkungan Kemenag tidak lagi harus menggunakan NUPTK. Penjaringan peserta PLPG, Inpassing, pencairan tunjangan profesi, dan lainnya cukup menggunakan NPK.

Jika ingin tahu pengertian lebih luas lagi tentang NPK, untuk lebih jelasnya silakan Anda baca artikel dibawah ini.

Apa itu NPK
NPK adalah Nomor Pendidik Kemenag yang berfungsi sebagai nomor khusus atau kode unik khusus diberikan kepada guru madrasah dibawah naungan Kemenag yang menggunakan format numerik 13 digit yang unik.
NPK menjadi identitas bagi pendidik / guru di lingkungan kemenag. Berfungsi sebagai salah satu instrumen pengendalian dinamika data pendidik untuk mendukung program pengembangan mutu pendidik di lingkungan Kementerian Agama.

TATA KELOLA NPK
1.  Pendidik status PNS otomatis diterbitkan NPK
2.  Pendidik pemilik NUPTK otomatis diterbitkan NPK
3.  Pendidik TMT dibawah tahun 2005 otomatis diterbitkan NPK
4.  Pendidik TMT diatas tahun 2005 berlaku syarat sebagai berikut

Syarat dan Cara Mendapatkan NPK
Semua pendidik di lingkungan Kementerian Agama dapat memperoleh NPK. Tentunya dengan syarat dan ketentuan yang telah ditentukan.NPK akan diberikan secara langsung (otomatis).

Pendidik Kemenag yang otomatis mendapatkan NPK adalah :

  • Pendidik PNS
  • Pendidik Non-PNS yang telah memiliki NUPTK
  • Pendidik yang belum memiliki NUPTK bagaimana?
  • Pendidik yang belum memiliki NUPTK dapat mengajukan diri untuk memperoleh NPK. 

Golongan pendidik ini dapat mengajukan diri dengan syarat:

  • Telah memiliki PegID bintang 4 di layanan Simpatika.
  • Memiliki kualifikasi pendidikan minimal D4/S1.
  • Telah mengajar di satminkal pada madrsah/RA di naungan Kementerian Agama sekurang-kurangnya 2 tahun.
  • Memiliki riwayat mengajar 4 semester secara berurutan dalam dua tahun terakhir.
catatan : PegID yang telah memenuhi syarat sebagaimana di atas, NPK -nya langsung muncul secara otomatis tanpa perlu melakukan pengajuan.

mungkin itu yang bisa Madrasah Berkah sampaikan tentang NPK sebagai pengganti NUPTK, bila ada yang ingin dibicarakan jangan sungkan-sungkan tinggalkan komentarnya. terima kasih

Comments

  1. Trimakasih sy ucapkan kpd dirjen kemenag dgn ini kmi tdk khawatir lgi

    ReplyDelete

Post a Comment

Popular posts from this blog

10 Manfaat mengikuti Ekstrakurikuler Drum Band

Download SK NRG beserta lampiran Kemenag terlengkap