Cara pengajuan Inpassing Guru

https://madrasahberkah.blogspot.co.id/

Assalamu'alaikum Wr. Wb. Informasi tentang inpassing atau saat ini lebih sering kita dengar dengan nama penyetaraan jabatan dan pangkat bagi guru non PNS memang selalu menjadi berita yang di tunggu-tunggu bagi guru,
baik itu tentang mekanisme inpassing, juknis inpassing, cara usul atau daftar inpassing maupun cara melihat status pengajuan inpassing. Sudah menjadi rahasia umum bahwa kesejahteraan guru terutama guru honoren di tanah air tercinta ini Karenanya pemberian kesetaraan jabatan ini menjadi sangat diharapkan realisasinya. 
Sampai dengan terbitnya artikel ini masih belum ada pemberitaan resmi dari dinas terkait. mungkin dari bapak/ibu sudah mendengar berita resminya, jangan pelit untuk berbagi info kepada sesama. 
Kabar yang beredar diberbagi web pendidikan menjelaskan bahwasanya akan ada pengajuan inpassing di tahun ini. jadi tidak ada salahnya untuk berjaga-jaga. sehingga ketika info resmi muncul kita bisa mengajukannya.

Pengertian dan tujuan
Inpassing GBPNS adalah proses penyetaraan jabatan dan kepangkatan GBPNS dengan jabatan dan kepangkatan Guru Pegawai Negeri Sipil.
Inpassing (Penetapan jabatan fungsional GBPNS dan angka kreditnya) dibutuhkan untuk:

  • menetapkan kesetaraan jabatan, pangkat/ golongan yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
  • tertib administrasi GBPNS;
  • memberikan tunjangan profesi, tunjangan khusus dll. (kesejahteraan)
Inpassing Pemberian kesetaraan  jabatan dan pangkat bagi Guru bukan Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disebut Pemberian Kesetaraan bagi GBPNS adalah pengakuan  terhadap kualifikasi akademik, masa kerja,  dan  sertifikat  pendidik  yang  dimiliki  guru  bukan  pegawai  negeri  sipil  yang  diformulasikan dengan menggunakan angka kredit, jabatan, dan pangkat yang setara dengan angka kredit, jabatan, dan pangkat pada jabatan fungsional guru pegawai negeri sipil. 

Inpassing Jabatan Fungsional Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil dan Angka Kreditnya ditetapkan berdasarkan dua hal, yaitu
  • Kualifikasi akademik
  • Masa kerja, dihitung mulai dari pengangkatan atau penugasan sebagai Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil pada satuan pendidikan.
Dasar Hukum
  1. Undang-Undang No. 14/2005 ttg Guru dan Dosen;
  2. Peraturan Pemerintah No. 19/2005 ttg Standar Nasional Pendidikan;
  3. Peraturan Pemerintah No. 74/2008 ttg Guru;
  4. Permendiknas No. 22/2010 ttg Perubahan atas Permendiknas No. 47/2007 ttg Penetapan Inpassing GBPNS;
  5. Pedoman Pelaksanaan Jabatan Fungsional GBPNS yg Diterbitkan Bersama Ditjen PMPTK Kemdiknas dan Setjen Kemenag;
  6. Surat Edaran Sekjen Kemenag RI No. SJ/B.II/Kp.04.c/757/2011 ttg Petunjuk Teknis Pelaksanaan Penetapan Inpassing  GBPNS;

Alur kirim berkas


https://madrasahberkah.blogspot.co.id/


Cara Cek SK Inpassing Guru Non PNS
ada dua laman yang dapat bapak/ibu kunjungi
  • http://sdm.kemdikbud.go.id:8080/ropeg-info/index.php?menu=1&submn=3
  • http://223.27.144.195:8085/
kami yang berada dibawah naungan Kemenag sudah mencoba cara diatas, untuk mengecek data Inpassing namun hasilnya selalu muncul tulisan seperti dibawah ini :

DAFTAR HASIL PENCARIAN:
Maaf, kriteria yang Anda cari tidak ada dalam database kami !!!
Klik baris pada tabel untuk melihat informasi lebih lanjut.

Barangkali bapak/ibu bisa mencobanya sendiri dengan mengunjungi kedua laman tadi untuk mencobanya. jangan lupa kasih kabar bila anda bisa muncul tulisan yang lain selain yang tulisan diatas tadi.

Persyaratan Inpassing
  1. Memiliki kualifikasi akademik minimal S-1 atau D-IV (syarat kualifikasi tdk berlaku bagi yang sudah lulus sertifikasi);
  2. Guru tetap pada satuan pendidikan formal;
  3. Masa kerja sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun secara terus menerus pada 1 (satu) satuan pendidikan pada tanggal 30 Desember 2007, dan masih aktif melaksanakan tugas sebagai guru sampai saat ini; artinya guru tersebut mulai menjadi guru minimal sejak tanggal 31 Desember 2005
  4. Usia setinggi-tingginya 59 tahun pada saat diusulkan.
  5. Memiliki NUPTK yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan Nasional.
  6. Memiliki beban kerja minimal 24 jam tatap muka per minggu dengan ketentuan: minimal 6 jam tatap muka pada satminkal.
  7. Melampirkan syarat-syarat administratif
 Persyaratan Administratif 
  1. Surat Pengantar Kepala Sekolah. 
  2. Lembar Fotocopy NUPTK
  3. SK Pengangkatan Guru tetap yayasan dilegalisir Dinas Pendidikan Setempat
  4. Ijazah minimal S1 dan harus dilegalisir kampus Akreditasi minimal B
  5. SK pembagian Tugas mengajar 4 semester terakhir dilegalisir Dinas pendidikan Setempat
  6. Surat keterangan dari kepala sekolah bahwa guru yang bersangkutan memiliki kinerja baik selama 4 semester terakhir
  7. SK pengangkatan sebagai wakil kepala sekolah, kepala Laboratorium, kepala perpustakaan, kepala bengkel (jika ada). 
  8. Fotocopy Sertifikat Pendidik jika ada.
  9. NRG jika ada
Alamat Pengiriman Berkas disampaikan kepada : 
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan  
u.p. Direktur Pembinaan PTK Dikdas, Ditjen Dikdas Kemdikbud  
dengan alamat: PO Box 1316 JKS 12013 

untuk lebih jelasnya kami akan memberikan akan kami berikan file yang bapak/ibu baca sendiri sebagai pedomannya :
Akhir kata semoga bisa membantu bapak/ibu semua. mohon koreksi bila ada kesalahan dan Terima Kasih.

Comments

  1. untuk yang KEMENAG pengajuannya sama dengan petunjuk itu apa beda pak?\

    ReplyDelete
  2. Syarat dilengkapi ajukan langsung kekemenag RI

    ReplyDelete
  3. Akreditasi universitas harus B ya, wach susah juga, yang akreditasinya C gmn donk

    ReplyDelete
  4. semoga pengajuaan baru segera di buka....
    Kami berharaap kepada Kasi penmad kemenag Sumbawa NTB bisa memperjuangkan
    terimakasih sebelumnya..

    ReplyDelete
  5. Lama sekali sudah lum adanya pengajuan baru inpasing kemenag

    ReplyDelete

Post a Comment

Popular posts from this blog

10 Manfaat mengikuti Ekstrakurikuler Drum Band

Download 3 aplikasi bel sekolah otomatis Gratis