Fitur Baru S30 Simpatika, Jabatan Tugas Tambahan Guru

Assalamu'alaikum Wr, Wb. Jangan lupa Bahagia, Sesuai peraturan pada KMA nomor 103 Tahun 2015 , maka PTK yang memiliki tugas tambahan akan memperoleh penambahan jumlah jam mengajar. Tugas tambahan sebagaimana dimaksudkan dalam regulasi tersebut diantaranya adalah : Tugas tambahan sebagai Kepala Sekolah/Kepala Madrasah, tugas tambahan sebagai Wakamad, Pembina Asrama, Ketua Program Keahlian, Kepala Perpustakaan, Kepala Laboratorium dan Kepala Bengkel Bagi PTK yang mempunyai tugas tambahan sebagai Kepala Madrasah, maka sistem secara otomatis akan mencatat Jumlah Jam Mengajar (JJM) diluar JTM yang terjadwal dalam Jadwal Kelas Mingguan. Sedangkan untuk PTK yang mendapatkan tugas tambahan selain Kamad; yakni poin nomor 2 s/d nomor 7, agar tugas tambahan tersebut bisa memperoleh jam tambahan dan sekaligus diakui serta tercatat dalam sistem pendataan di Simpatika, maka PTK yang bersangkutan harus melakukan prosedur Alih Tugas Tambahan. Dengan melakukan prosedur ini, maka PTK yang memiliki Tugas Tambahan dapat tercatat Jumlah Jam Mengajarnya pada sistem SIMPATIKA KEMENAG.
untuk lebih jelasnya anda dapat melihat tutorial dibawah ini :




bila masih ada yang kurang dipahami atau ada sesuatu bisa tinggalkan dikolom komentar. terima kasih 

Comments

Popular posts from this blog

10 Manfaat mengikuti Ekstrakurikuler Drum Band

Download SK NRG beserta lampiran Kemenag terlengkap