Full Day School dibatalkan

Assalamu'alaikum Wr. Wb. Jangan Lupa Bahagia. pada kesempatan kali ini Madrasah berkah berbagi materi tentang kebijakan terbaru menteri pendidikan tentang kebijakan baru lima hari sekolah /delapan jam belajar (Full Day School). berita yang lagi Viral dan banyak menuai kontra. bagaimana menurut bapak ibu jika hal ini diterapkan ?
Mengutip dari berita harian merdeka bahwasanya Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Muhadjir Effendy memastikan kebijakan lima hari sekolah dalam seminggu akan diterapkan mulai tahun ajaran 2017-2018. Hal itu diungkapkan Muhadjir, kepada wartawan di sela-sela mengisi rangkaian kegiatan kunjungan kerjanya di Kabupaten Kuningan, Kamis, 10 November 2016.

Kebijakan tersebut, tuturnya merupakan bagian dari penerapan Program Penguatan Pendidikan Karakter (P3K). "Untuk program P3K itu, mulai tahun ajaran 2017-2018 akan ada perubahan-perubahan pengorganisasian pembelajaran. Antara lain guru wajib berada di sekolah 8 jam, tidak boleh kurang. Hari sekolahnya lima hari seminggu. Sabtu dan Minggu akan kami liburkan untuk hari keluarga dan hari wisata keluarga," katanya.


Kemudian guru yang sudah mendapat tunjangan profesi dengan syarat memenuhi jam mengajar tatap muka 24 jam per minggu, tidak boleh lagi memenuhi target syarat jam mengajarnya itu ke sekolah-sekolah lain. Cukup diisi di sekolah tempat mengajar tetapnya masing-masing.


"Dua puluh empat jam tatap muka kalau tidak berkecukupan dilaksanakan di sekolahnya, nanti ada peraturan menteri, bisa diganti kegiatan lain yang ada di sekolahnya, tidak di sekolah lain," katanya.


Berikutnya ujar Muhadjir, ke depan pihaknya juga akan membuat aturan-aturan agar tidak ada kepala sekolah yang juga mengajar. "Kepala sekolah harus jadi manajer, cari uang yang banyak untuk sekolahnya, siswanya dibikin pinter, maju, cukup. Sehingga kalau ditinggal rapat kepala sekolah, murid tidak terbengkalai," ujarnya.


Ditanya kembali mengenai penerapan lima hari sekolah, Muhadjir menegaskan, itu sudah dipastikan akan diterapkan mulai tahun ajaran baru 2017-2018, dan peraturan-peraturan pendukungnya pun kini sudah dipersiapkan. "Sudah ada Peraturan Menterinya, sudah ada Keputusan Presidennya, nanti tinggal melaksanakan," katanya.


Namun setelah itu muncul banyak penolakan atau ketidak setujuan karena harus dikaji ulang dan banyak pertimbangan yang harus dilakukan sebelum melaksanakan keputusan tersebut.

berikut penolakan yang dibacakan Ketua Umum PBNU KH Said Aqil Siroj di gedung PBNU, Jakarta, Kamis (15/6).


Di antara pertimbangan penolakan tersebut adalah, dilihat dari perspektif regulasi, kebijakan baru lima hari sekolah /delapan jam belajar (Full Day School) di sekolah bertentangan dengan Undang-undang Pasal 51 UU Sisdiknas tentang “Pengelolaan satuan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah dilaksanakan berdasarkan standar pelayanan minimal dengan prinsip manajemen berbasis sekolah/madrasah”.


Dengan demikian, kebijakan tersebut, tidak senapas dengan UU Sistem Pendidikan Nasional yang selama ini cukup demokratis dan memandirikan satuan-satuan pendidikan untuk mengembangkan model pendidikan sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan kesiapan sekolah/madrasah masing-masing,” jelasnya. 


Kiai Said juga menyebutkan, jika berkaca terhadap ketentuan waktu kerja guru sebagaimana diatur dalam Pasal 35 UU tentang Guru dan Dosen: (1) Beban kerja guru mencakup kegiatan pokok yaitu merencanakan pembelajaran, melaksanakan pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, membimbing dan melatih peserta didik, serta melaksanakan tugas tambahan. (2) Beban kerja guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sekurang-kurangnya 24 (dua puluh empat) jam tatap muka dan sebanyak-banyaknya 40 (empat puluh) jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu, maka kebijakan lima hari sekolah /delapan jam belajar di sekolah berpotensi besar kepada jumlah jam mengajar guru di sekolah melampaui batasan yang telah diatur dalam UU yang dimaksud.

Penolakan tersebut juga dikemukan Ketua Pengurus Pusat Lembaga Pendidikan Ma’arif NU H. Arifin Junaidi dan Ketua Pengurus Pusat Rabithah Ma’ahid Islamiyah Nahdlatul Ulama (RMINU) KH Abdul Ghafar Rozin. Hadir pada penolakan tersebut Menristek DIkti Muhammad Nasir, Sekretaris Jenderal PBNU H. A Helmy Faishal Zaini, ketua-ketua PBNU, para Wasekjen PBNU, serta Mustasyar PBNU KH Saifuddin Amsir dan H. Abdullah Syarwani. 

dan akhirnya Full Day School Dibatalkan oleh Presiden Jokowi
Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya membatalkan kebijakan full day school (FDS) yang digagas Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy. Pembatalan ini demi menampung aspirasi masyarakat.

Keputusan itu disampaikan Ketua MUI KH. Ma’ruf Amin dan Mendikbud Muhadjir Effendy usai menghadiri pertemuan dengan Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (19/6/2017).

Presiden akan melakukan penataan ulang terhadap aturan itu dan juga akan meningkatkan regulasinya dari yang semula Peraturan Menteri (Permen), mungkin akan ditingkatkan menjadi Peraturan Presiden (Perpres),” kata K.H. Ma’ruf Amin.

Ma’ruf mengatakan, kebijakan full day school yang diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nomor 23 Tahun 2017 akan diganti dengan peraturan presiden. Selama sesi jumpa pers, Muhadjir tak mengeluarkan sepatah kata pun.

Selama sesi jumpa pers hingga tanya jawab berlangsung, hanya Ma'ruf yang bicara dan menjawab pertanyaan wartawan.
Sementara Muhadjir hanya berdiri mendampingi Ma'ruf dan tak mengeluarkan pernyataan apapun.

Presiden akan mengundang berbagai elemen masyarakat untuk meminta masukan dalam menyusun aturan itu.

Sekian, kita tunggu saja kabar terkini tentang keputusan tersebut apakah resmi berhenti atau tetap cuma berubah nama. kita tunggu saja tentang aturan baru tersebut dimana Presiden akan melibatkan sejumlah menteri dan organisasi kemasyarakatan seperti Muhammadiyah dan PBNU.terima kasih

Comments

Popular posts from this blog

10 Manfaat mengikuti Ekstrakurikuler Drum Band

Download SK NRG beserta lampiran Kemenag terlengkap