Persyaraan terbaru tentang Sertifikasi Guru
IMPLEMENTASI SIMPATIKA
(Program Sertifikasi Guru dan
Tunjangan Profesi Guru
Madrasah)
Peserta Sertifikasi Guru Tahun
2017
Berdasarkan Surat Edaran Dirjen Pendidikan Islam Nomor:
261A/Dt.I.II/HM.01/2/6/2017 tanggal 12 Juni 2017 perihal Persiapan Pelaksanaan
Sertifikasi Guru Madrasah Tahun 2017.
PERSYARATAN:
1.
Guru Madrasah di bawah pembinaan Ditjen Pendidikan Islam
Kementerian Agama yang belum pernah memiliki sertifikat pendidik.
2.
Guru madrasah berstatus PNS atau Bukan PNS (GTY) pada
madrasah negeri dan/atau swasta.
3.
Diangkat dalam jabatan fungsional guru sebelum tanggal 31
Desember 2005, kecuali guru yang telah berstatus definitif pada MAN Insan
Cendekia se Indonesia.
4.
Guru Madrasah berstatus Bukan PNS dan terdaftar aktif
mengajar di SIMPATIKA. Khusus guru bukan PNS harus memiliki SK Pengangkatan
sebagai guru tetap yayasan dari Penyelenggara Pendidikan dengan masa kerja
minimum 2 tahun secara terus – menerus yang dibuktikan dengan SK dimaksud.
5.
Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan
(NUPTK) dan/atau Nomor PTK Kementerian Agama (NPK) serta terdaftar aktif
mengajar di SIMPATIKA.
6.
Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma
empat (D-IV) dari perguruan tinggi yang memiliki program studi yang
terakreditasi atau minimal memiliki izin penyelenggaraan.
7.
Pada tanggal 1 Januari 2017 belum memasuki usia
pensiun.
8.
Sehat jasmani dan rohani dibuktikan dengan surat
keterangan sehat dari dokter pemerintah.
9.
Memiliki status sebagai guru tetap (GT) dibuktikan dengan
Surat Keputusan sebagai Guru PNS/Guru Tetap. Bagi GT bukan PNS pada madrasah
swasta, SK Pengangkatan dari yayasan minimum 2 tahun terakhir berturut-turut
pada yayasan yang sama dan Akte Notaris pendirian Yayasan dari Kementerian
Hukum HAM. Sedangkan GT bukan PNS pada madrasah negeri harus memiliki SK
pengangkatan sebagai gurur honor tetap dari Kepala Kementerian Agama Kabupaten/Kota
minimum 2 tahun terakhir berturut-turut.
10. Masih
aktif mengajar dibuktikan dengan memiliki SK pembagian tugas mengajar dari
Kepala Madrasah 2 tahun terakhir (bagi guru yang linier antara kualifikasi
akademik dengan bidang studi yang diampun dan bidang studi yang akan
disertifikasi melampirkan SK terakhir).
11. Data
calon peserta sertifikasi
guru diambil berdasarkan data hasil verifikasi dan validasi yang
dikeluarkan oleh Kementerian
Agama Republik Indonesia melalui program SIMPATIKA (http://simpatika.kemenag.go.id).
• Guru RA/Madrasah atau guru yang
diangkat dalam jabatan pengawas dapat diberi sertifikat pendidik secara
langsung (PSPL) apabila memenuhi persyaratan sebagai berikut
• memiliki
kualifikasi akademik magister (S-2) atau doktor (S-3) dari perguruan tinggi terakreditasi dalam bidang
kependidikan atau bidang studi yang relevan dengan mata pelajaran atau rumpun
mata pelajaran atau tugas kepengawasan yang
diampunya dan mempunyai golongan sekurang-kurangnya IV/b; atau
memiliki golongan serendah-rendahnya IV/c.
Peserta dapat dihapus oleh Direktorat:
1.
Meninggal
dunia;
2.
Sakit
permanen yang menyebabkan tidak dapat melaksanakan tugas sebagai guru;
3.
Melakukan
pelanggaran disiplin;
4.
Tidak aktif mengajar;
5.
Mutasi ke jabatan selain guru, mutasi ke kabupaten/kota
lain;
6.
Mengajar
sebagai guru tetap di kementerian lain;
7.
Pensiun;
8.
Mengundurkan diri dari calon peserta;
9.
Sudah
memiliki sertifikat pendidik baik di kementerian agama maupun di kementerian lain;
10. Memilih
bidang studi sertifikasi tidak sesuai dengan mata pelajaran yang diampu ketika
mendaftar diri sebagai bakal calon peserta sertifikasi guru;
11. Dokumen fisik tidak sesuai atau
tidak memenuhi persyaratan.
Verifikasi dan
Validasi Data Calon Peserta Sertifikasi Tahap 1
1.
Seluruh
bakal calon peserta harus melalui proses verifikasi dan validasi data melalui
SIMPATIKA dan telah memenuhi seluruh persyaratan sesuai dengan ketentuan yang
berlaku.
2.
Setelah
ditetapkan melalui SK Dirjen Pendidikan Islam sebagai calon peserta maka tahap
selanjutnya dilakukan verifikasi dan validasi oleh LPTK untuk menjamin
kebenaran dan kevalidan data yang akan diterima sebagai peserta sertifikasi
guru dibuktikan dengan:
a.
Pakta
integritas bermaterai cukup bagi peserta;
b.
Surat
pengantar Kepala Madrasah Negeri bagi guru PNS ke Kanwil Kementerian Agama Provinsi;
c.
Surat
pengantar Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota bagi guru bukan PNS ke
Kanwil Kementerian Agama ProvinsiI;
d.
Kanwil
Kementerian Agama membuat surat pengantar secara kolektif untuk guru PNS dan
bukan PNS ditujukan kepada LPTK yang ditunjuk;
Verifikasi dan
Validasi Data Calon Peserta Sertifikasi Tahap 2
Adapun data
pendukung yang harus dilengkapi oleh para peserta sertifikasi guru ketika
dilakukan verifikasi dan validasi ulang oleh LPTK adalah:
Data guru
tersebut di atas akan digunakan sebagai dasar untuk menetapkan bidang studi
sertifikasi dan sertifikat pendidik. Oleh karena itu,
guru harus menjamin kebenaran data
Verifikasi dan
Validasi Data Calon Peserta Sertifikasi (3)
1.
Surat
pengantar dari Kanwil Kementerian Agama kepada LPTK;
2.
Fotokopi
ijazah pendidikan terakhir S1/D-IV dan ijazah D-I/D-II/D-III (jika ada) yang
telah dilegalisasi dengan ketentuan sebagai berikut:
a)
Fotokopi ijazah dari perguruan tinggi negeri/swasta dilegalisasi oleh perguruan tinggi
yang mengeluarkan ijazah tersebut.
b)
Fotokopi
ijazah dari perguruan tinggi swasta yang sudah tidak beroperasi harus dilegalisasi oleh kopertis.
c)
Fotokopi
ijazah dari luar negeri dilampiri fotokopi surat keterangan akreditasi dari
Direktorat Jenderal Belmawa.
3.
Fotokopi
SK pengangkatan sebagai guru sejak pertama menjadi guru sampai dengan SK
pengangkatan/pangkat/ golongan terakhir yang dilegalisasi oleh atasan
langsung.
4.
Fotokopi
SK mengajar (SK pembagian tugas mengajar) terakhir yang telah dilegalisasi oleh
atasan langsung, khusus bagi guru yang S-1/D-IV yang tidak linear dengan mata
pelajaran yang diampu wajib melampirkan SK pembagian tugas mengajar 5 (lima)
tahun terakhir secara berturut-turut.
5.
Surat
ijin belajar atau surat keterangan belajar dari pejabat yang berwenang (apabila
dalam SK Kepegawaian terakhir belum mencantumkan kualifikasi akademik S1).
6.
Pasfoto
berwarna terbaru ukuran 3x4 cm sebanyak 4 lembar (enam bulan terakhir dan bukan
polaroid), di bagian belakang setiap pasfoto ditulis identitas peserta (nama, nomor
peserta, dan
satminkal).
7.
Pakta Integritas dari calon peserta bahwa berkas/dokumen yang diserahkan dapat
dipertanggungjawabkan keabsahannya.
8.
Surat keterangan sehat dari dokter pemerintah.
Comments
Post a Comment