Persyaraan terbaru tentang Sertifikasi Guru

IMPLEMENTASI SIMPATIKA
(Program Sertifikasi Guru dan 
Tunjangan Profesi Guru Madrasah)

Peserta Sertifikasi Guru Tahun 2017
Berdasarkan Surat Edaran Dirjen Pendidikan Islam Nomor: 261A/Dt.I.II/HM.01/2/6/2017 tanggal 12 Juni 2017 perihal Persiapan Pelaksanaan Sertifikasi Guru Madrasah Tahun 2017.
PERSYARATAN:
1.    Guru Madrasah di bawah pembinaan Ditjen Pendidikan Islam Kementerian Agama yang belum pernah memiliki sertifikat pendidik.
2.    Guru madrasah berstatus PNS atau Bukan PNS (GTY) pada madrasah negeri dan/atau swasta.
3.    Diangkat dalam jabatan fungsional guru sebelum tanggal 31 Desember 2005, kecuali guru yang telah berstatus definitif pada MAN Insan Cendekia se Indonesia.
4.    Guru Madrasah berstatus Bukan PNS dan terdaftar aktif mengajar di SIMPATIKA. Khusus guru bukan PNS harus memiliki SK Pengangkatan sebagai guru tetap yayasan dari Penyelenggara Pendidikan dengan masa kerja minimum 2 tahun secara terus – menerus yang dibuktikan dengan SK dimaksud.
5.    Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) dan/atau Nomor PTK Kementerian Agama (NPK) serta terdaftar aktif mengajar di SIMPATIKA.
6.    Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari perguruan tinggi yang memiliki program studi yang terakreditasi atau minimal memiliki izin penyelenggaraan.  
7.    Pada tanggal 1 Januari 2017 belum memasuki usia pensiun. 
8.    Sehat jasmani dan rohani dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter pemerintah.
9.    Memiliki status sebagai guru tetap (GT) dibuktikan dengan Surat Keputusan sebagai Guru PNS/Guru Tetap. Bagi GT bukan PNS pada madrasah swasta, SK Pengangkatan dari yayasan minimum 2 tahun terakhir berturut-turut pada yayasan yang sama dan Akte Notaris pendirian Yayasan dari Kementerian Hukum HAM. Sedangkan GT bukan PNS pada madrasah negeri harus memiliki SK pengangkatan sebagai gurur honor tetap dari Kepala Kementerian Agama Kabupaten/Kota minimum 2 tahun terakhir berturut-turut.
10.  Masih aktif mengajar dibuktikan dengan memiliki SK pembagian tugas mengajar dari Kepala Madrasah 2 tahun terakhir (bagi guru yang linier antara kualifikasi akademik dengan bidang studi yang diampun dan bidang studi yang akan disertifikasi melampirkan SK terakhir).
11.  Data calon peserta sertifikasi guru diambil berdasarkan data hasil verifikasi dan validasi yang dikeluarkan oleh Kementerian Agama Republik Indonesia melalui program SIMPATIKA (http://simpatika.kemenag.go.id).
     Guru RA/Madrasah atau guru yang diangkat dalam jabatan pengawas dapat diberi sertifikat pendidik secara langsung (PSPL) apabila memenuhi persyaratan sebagai berikut
     memiliki kualifikasi akademik magister (S-2) atau doktor (S-3) dari  perguruan tinggi terakreditasi dalam bidang kependidikan atau bidang studi yang relevan dengan mata pelajaran atau rumpun mata pelajaran atau tugas kepengawasan yang diampunya dan mempunyai golongan sekurang-kurangnya IV/b; atau memiliki golongan serendah-rendahnya IV/c.

Peserta dapat dihapus oleh Direktorat:
1.    Meninggal dunia;
2.    Sakit permanen yang menyebabkan tidak dapat melaksanakan tugas sebagai guru;
3.    Melakukan pelanggaran disiplin;
4.    Tidak aktif mengajar;
5.    Mutasi ke jabatan selain guru, mutasi ke kabupaten/kota lain;
6.    Mengajar sebagai guru tetap di kementerian lain;
7.    Pensiun;
8.    Mengundurkan diri dari calon peserta;
9.    Sudah memiliki sertifikat pendidik baik di kementerian agama maupun di kementerian lain;
10.  Memilih bidang studi sertifikasi tidak sesuai dengan mata pelajaran yang diampu ketika mendaftar diri sebagai bakal calon peserta sertifikasi guru;
11.  Dokumen fisik tidak sesuai atau tidak memenuhi persyaratan.

Verifikasi dan Validasi Data Calon Peserta Sertifikasi Tahap 1
1.    Seluruh bakal calon peserta harus melalui proses verifikasi dan validasi data melalui SIMPATIKA dan telah memenuhi seluruh persyaratan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
2.    Setelah ditetapkan melalui SK Dirjen Pendidikan Islam sebagai calon peserta maka tahap selanjutnya dilakukan verifikasi dan validasi oleh LPTK untuk menjamin kebenaran dan kevalidan data yang akan diterima sebagai peserta sertifikasi guru dibuktikan dengan:
a.    Pakta integritas bermaterai cukup bagi peserta;
b.    Surat pengantar Kepala Madrasah Negeri bagi guru PNS ke Kanwil  Kementerian Agama Provinsi;
c.    Surat pengantar Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota bagi guru bukan PNS ke Kanwil Kementerian Agama ProvinsiI;
d.    Kanwil Kementerian Agama membuat surat pengantar secara kolektif untuk guru PNS dan bukan PNS ditujukan kepada LPTK yang ditunjuk;

Verifikasi dan Validasi Data Calon Peserta Sertifikasi Tahap 2
Adapun data pendukung yang harus dilengkapi oleh para peserta sertifikasi guru ketika dilakukan verifikasi dan validasi ulang oleh LPTK adalah:


Data guru tersebut di atas akan digunakan sebagai dasar untuk menetapkan bidang studi sertifikasi dan sertifikat pendidik. Oleh karena itu, guru harus menjamin kebenaran data

Verifikasi dan Validasi Data Calon Peserta Sertifikasi (3)
1.    Surat pengantar dari Kanwil Kementerian Agama kepada LPTK;
2.    Fotokopi ijazah pendidikan terakhir S1/D-IV dan ijazah D-I/D-II/D-III (jika ada) yang telah dilegalisasi dengan ketentuan sebagai berikut:
a)    Fotokopi ijazah dari perguruan tinggi negeri/swasta dilegalisasi oleh perguruan tinggi yang mengeluarkan ijazah tersebut. 
b)    Fotokopi ijazah dari perguruan tinggi swasta yang sudah tidak beroperasi  harus dilegalisasi oleh kopertis.
c)    Fotokopi ijazah dari luar negeri dilampiri fotokopi surat keterangan akreditasi dari Direktorat Jenderal Belmawa.
3.    Fotokopi SK pengangkatan sebagai guru sejak pertama menjadi guru sampai dengan SK pengangkatan/pangkat/ golongan terakhir yang dilegalisasi oleh atasan langsung. 
4.    Fotokopi SK mengajar (SK pembagian tugas mengajar) terakhir yang telah dilegalisasi oleh atasan langsung, khusus bagi guru yang S-1/D-IV yang tidak linear dengan mata pelajaran yang diampu wajib melampirkan SK pembagian tugas mengajar 5 (lima) tahun terakhir secara berturut-turut.
5.    Surat ijin belajar atau surat keterangan belajar dari pejabat yang berwenang (apabila dalam SK Kepegawaian terakhir belum mencantumkan kualifikasi akademik S1).
6.    Pasfoto berwarna terbaru ukuran 3x4 cm sebanyak 4 lembar (enam bulan terakhir dan bukan polaroid), di bagian belakang setiap pasfoto ditulis identitas peserta (nama, nomor peserta, dan satminkal).
7.    Pakta Integritas dari calon peserta bahwa berkas/dokumen yang diserahkan dapat dipertanggungjawabkan keabsahannya.
8.    Surat keterangan sehat dari dokter pemerintah.


Comments

Popular posts from this blog

10 Manfaat mengikuti Ekstrakurikuler Drum Band

Download SK NRG beserta lampiran Kemenag terlengkap