SK Dirjen tentang Penetapan Pelaksanaan Kurikulum 2013 Madrasah
Assalamu'alaikum Wr. Wb. Tahun ajaran 2017/2018 sudah berjalan dan tentunya harus mengikuti tatanan yang sudah ditetapkan salah satunya adalah pelaksanaan kurikulum 2013. bagaimana dengan sekolah madrasah bapak/ibu. Kira-kira sudah menggunakan Kurikulum 2013 seluruhnya atau sebagian...???
untuk mengetahuinya bapak/ibu harus melihat SK Dirjennya..?? sekolah bapak/ibu mengikuti SK Dirjen Nomor 3932 Tahun 2016, SK Dirjen Nomor 481 Tahun 2015, dan SK Dirjen Nomor 5114 Tahun 2015 atau SK Dirjen Pendis Nomor 3525 Tahun 2017.
Pada tahun pelajaran 2017/2018 ini, daftar madrasah penyelenggara kurtilas bertambah panjang lagi dengan diterbitkannya SK Dirjen Pendis Nomor 3525 Tahun 2017 tentang Penetapan Madrasah Pelaksana Kurikulum 2013 Tahun Pelajaran 2017/2018.
Untuk daftar selengkapnya,SK Dirjen Nomor 3932 Tahun 2016, SK Dirjen Nomor 481 Tahun 2015, dan SK Dirjen Nomor 5114 Tahun 2015 atau SK Dirjen Pendis Nomor 3525 Tahun 2017 tentang Penetapan Madrasah Pelaksana Kurikulum 2013 Tahun Pelajaran 2017/2018 maupun Lampirannya, silakan unduh di tautan berikut ini :
Keterangan :
- form Pengajuan pengaktifak kurikulum K 13 di Simpatika
Demikianlah Keputusan Dirjen Pendis tentang Penetapan Madrasah Pelaksana Kurikulum 2013 Tahun Pelajaran 2017/2018 semoga bermanfaat bagi madrasah yang bersangkutan.
untuk mengetahuinya bapak/ibu harus melihat SK Dirjennya..?? sekolah bapak/ibu mengikuti SK Dirjen Nomor 3932 Tahun 2016, SK Dirjen Nomor 481 Tahun 2015, dan SK Dirjen Nomor 5114 Tahun 2015 atau SK Dirjen Pendis Nomor 3525 Tahun 2017.
Pada tahun pelajaran 2017/2018 ini, daftar madrasah penyelenggara kurtilas bertambah panjang lagi dengan diterbitkannya SK Dirjen Pendis Nomor 3525 Tahun 2017 tentang Penetapan Madrasah Pelaksana Kurikulum 2013 Tahun Pelajaran 2017/2018.
Untuk daftar selengkapnya,SK Dirjen Nomor 3932 Tahun 2016, SK Dirjen Nomor 481 Tahun 2015, dan SK Dirjen Nomor 5114 Tahun 2015 atau SK Dirjen Pendis Nomor 3525 Tahun 2017 tentang Penetapan Madrasah Pelaksana Kurikulum 2013 Tahun Pelajaran 2017/2018 maupun Lampirannya, silakan unduh di tautan berikut ini :
- SK Dirjen Nomor 481 Tahun 2015 dan Lampiran
- SK Dirjen Nomor 5114 Tahun 2015 dan Lampiran
- SK Dirjen Nomor 3932 Tahun 2016 dan Lampiran
- SK Dirjen Nomor 3525 Tahun 2017 dan Lampiran
Keterangan :
- SK Dirjen Nomor 481 sudah full Kurikulum 2013
- SK Dirjen Nomor 5114 sudah full Kurikulum 2013
- SK Dirjen Nomor 3932 kelas 1,2,4,5,7,8,10,11
- SK Dirjen 3525 kelas 1,4,7,10
- Bagi Madrasah yang telah mendapatkan SK Dirjen Pendis untuk menjadi pelaksana Kurikulum 2013, harap dalam pengisian Kurikulum di SIMPATIKA diharuskan memilih Kurikulum K13
- Bagi yang tidak mendapatkan SK Dirjen Pendis tidak diperbolehkan menggunakan Kurikulum 2013 pada SIMPATIKA
- form Pengajuan pengaktifak kurikulum K 13 di Simpatika
Demikianlah Keputusan Dirjen Pendis tentang Penetapan Madrasah Pelaksana Kurikulum 2013 Tahun Pelajaran 2017/2018 semoga bermanfaat bagi madrasah yang bersangkutan.
Comments
Post a Comment