Simpatika Kembali mengeluarkan Fitur Baru
Setelah sebelumnya Layanan Simpatika mengeluarkan fitur Absensi kini Simpatika mengeluarkan fitur baru lagi yaitu SKAKPT (S35a).
apa itu SKAKPT ???
SKAKPT ( Surat Keputusan Analisa Kelayakan Penerima Tunjangan) yang berfungsi untuk melakukan pengawasan terhadap pihak Kemenag dalam melaksanakan distribusi pembayaran TPG.
SKAKPT sudah dirilis, silakan dicek penampakannya diakun simpatika masing-masing.
Poin isiannya antara lain;
1. Masa Kerja Golongan (khusus bagi PNS)
2. Scan SK Golongan (khusus bagi PNS)
3. Nomor NPWP
4. Scan Kartu NPWP
5. Nomor Rekening
6. Nama Pada Buku Tabungan/Rekening
7. Nama Bank
8. Nama Cabang Bank
9. Scan Buku Tabungan.
File scan berbentuk PNG, GIF, JPG dan JPEG Ukuran minimal 100 Kb dan Maksimal 1 Mb.
Skenario SKAKPT di SIMPATIKA 2018:
Update :
Fitur edit Surat Keputusan Analisa Kelayakan Penerima Tunjangan (SKAKPT) yang terdiri dari "Jadikan PERMANEN", "Cek Kembali", dan "Batalkan Seluruh Perubahan Data" sudah bisa digunakan. Silahkan dicek dimasing-masing akun PTK.
Ini nantinya sama seperti ajuan S12 (Perubahan Data PTK). Butuh verval lanjutan dari Admin Kemenag Kab./Kota.
Form S36A untuk Guru PNS dan Form S36B untuk Guru Non-PNS.
Dengan melampirkan:
1. 1 lembar fotokopi Kartu NPWP (Tidak wajib bagi Guru Non-PNS BELUM Inpassing)
2. 1 lembar fotokopi Buku Tabungan yang memuat Nama Pemilik dan Nomor Rekening.
Demikian Sekilas info tentang fitur baru Simpatika yaitu SKAKPT. semoga bermanfaat. Terima Kasih.
SKAKPT ( Surat Keputusan Analisa Kelayakan Penerima Tunjangan) yang berfungsi untuk melakukan pengawasan terhadap pihak Kemenag dalam melaksanakan distribusi pembayaran TPG.
SKAKPT sudah dirilis, silakan dicek penampakannya diakun simpatika masing-masing.
Poin isiannya antara lain;
1. Masa Kerja Golongan (khusus bagi PNS)
2. Scan SK Golongan (khusus bagi PNS)
3. Nomor NPWP
4. Scan Kartu NPWP
5. Nomor Rekening
6. Nama Pada Buku Tabungan/Rekening
7. Nama Bank
8. Nama Cabang Bank
9. Scan Buku Tabungan.
File scan berbentuk PNG, GIF, JPG dan JPEG Ukuran minimal 100 Kb dan Maksimal 1 Mb.
Skenario SKAKPT di SIMPATIKA 2018:
- Per individu guru disediakan akses ke lembar individu SKAKPT untuk monitoring status kelayakan dan validitas data-data yang termuat di SKAKPT masing-masing.
- Setiap satker disediakan akses SKAKPT yg memuat daftar individu "layak SKAKPT" sebagai acuan setiap satker dalam hal penerbitan SK Penerima Tunjangan masing-masing.
- Siklus SKAKPT diterbitkan bulanan tiap tanggal 1 setiap bulannya. Dimana setiap tgl 1 akan memuat data-data terbaru yg diupdate pada satu bulan sebelumnya. Misal: SKAKPT yg terbit tanggal 1 April 2018 memuat info update data selama bulan Maret 2018. Konsep penerbitan bulanan ini mirip skema siklus billing invoice tagihan telepon atau listrik PLN dan sejenisnya.
- Cetak daftar kehadiran juga berlaku siklus bulanan sama halnya dengan SKAKPT.
- Aplikasi Absensi sementara ini dibukakan melalui fitur di SIAP Sekolah karena keterbatasan waktu devel. Direncanakan mulai semester depan menggunakan aplikasi terbaru termasuk uji coba sistem kehadiran berbasis teknologi face recognition.
- Update TMT SK PNS dan TMT SK Golongan serta Masa kerja Golongan menggunakan prosedur S12 yang persetujuannya di tingkat Admin Kankemenag Kab/Kota.
- Karena pertimbangan masa transasi aturan terbaru yg memberikan kesempatan kepada guru untuk update dan cek ricek validasi data-data terkait SKAKPT seperti rekening, masa kerja golongan, kehadiran, dst. Maka untuk awal penerbitan perdana SKAPKT dijadwalkan per 1 Mei 2018. Dimana nanti generate SKAKPT tgl 1 Mei 2018 tersebut sekaligus juga mengenerate SKAPKT periode Januari, Februari, Maret dan April 2018.
Update :
Fitur edit Surat Keputusan Analisa Kelayakan Penerima Tunjangan (SKAKPT) yang terdiri dari "Jadikan PERMANEN", "Cek Kembali", dan "Batalkan Seluruh Perubahan Data" sudah bisa digunakan. Silahkan dicek dimasing-masing akun PTK.
Ini nantinya sama seperti ajuan S12 (Perubahan Data PTK). Butuh verval lanjutan dari Admin Kemenag Kab./Kota.
Form S36A untuk Guru PNS dan Form S36B untuk Guru Non-PNS.
Dengan melampirkan:
1. 1 lembar fotokopi Kartu NPWP (Tidak wajib bagi Guru Non-PNS BELUM Inpassing)
2. 1 lembar fotokopi Buku Tabungan yang memuat Nama Pemilik dan Nomor Rekening.
Demikian Sekilas info tentang fitur baru Simpatika yaitu SKAKPT. semoga bermanfaat. Terima Kasih.
Comments
Post a Comment