Petunjuk Teknis Penulisan Blanko Ijazah dan SHUAMBN
Ijazah dan Sertifikat Hasil Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional (SHUAMBN) merupakan salah satu dokumen negara yang diperoleh peserta didik setelah menyelesaikan pendidikan pada satuan pendidikan madrasah.
Karena itu, kebenaran data dan informasi yang tercantum di dalamnya mutlak diperlukan. Ijazah Madrasah Ibtidaiyah (MI) diberikan kepada peserta didik yang telah menyelesaikan seluruh program pendidikan pada MI dan dinyatakan lulus dari satuan pendidikan.
Ijazah Madrasah Tsanawiyah (MTs) diberikan kepada peserta didik yang telah menyelesaikan seluruh program pendidikan pada MTs dan dinyatakan lulus dari satuan pendidikan.
Ijazah Madrasah Aliyah (MA) diberikan kepada peserta didik yang telah menyelesaikan seluruh program pendidikan pada MA dan dinyatakan lulus dari satuan pendidikan.
SHUAMBN diberikan kepada peserta didik yang telah mengikuti Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional (UAMBN) mata pelajaran Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab untuk tingkat MTs dan MA.
Merujuk pada SK KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM
NOMOR : 2161 TAHUN 2018 Surat keputusan dimaksud untuk disosialisasikan dan dijadikan
sebagai pedoman dalam penulisan blangko Ijazah dan SHUAMBN Tahun Pelajaran 2017/2018 di
Madrasah.
PETUNJUK PENULISAN BLANGKO IJAZAH
Petunjuk Penulisan ljazah Halaman Depan
- Bagian (1) diisi Nomor Surat Keluar Madrasah sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Bagian (2) diisi dengan nama madrasah bersangkutan yang menerbitkan Ijazah sesuai dengan nomenklatur.
- Bagian (3) diisi dengan nomor pokok sekolah nasional (NPSN) madrasah yang menerbitkan Ijazah.
- Bagian (4) diisi dengan nama kabupaten/kota* (*coret yang tidak perlu)
- Bagian (5) diisi dengan nama provinsi.
- Bagian (6) diisi dengan nama siswa pemilik Ijazah menggunakan HURUF KAPITAL. Nama harus sama dengan yang tercantum pada Akte Kelahiran/Dokumen Kelahiran yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan atau ljazah yang diperoleh dari satuan Pendidikan jenjang di bawahnya.
- Bagian (7) diisi dengan tempat dan tanggal lahir siswa pemilik Ijazah. Tempat dan tanggal lahir harus sama dengan yang tercantum pada Akte Kelahiran/Dokumen Kelahiran yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan atau ljazah yang diperoleh dari satuan Pendidikan jenjang di bawahnya.
- Bagian (8) diisi dengan nama orang tua/wali siswa pemilik Ijazah. Nama orang tua/wali siswa harus sama dengan yang tercantum pada Akte Kelahiran/Dokumen Kelahiran yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan atau Ijazah yang diperoleh dari satuan Pendidikan jenjang di bawahnya.
- Bagian (9) diisi dengan nomor induk siswa sesuai dengan buku induk di madrasah yang bersangkutan.
- Bagian (10) diisi dengan nomor induk siswa nasional (NISN).
- Bagian (11) diisi dengan nomor peserta Ujian Nasional, sesuai dengan nomor peserta yang tertera pada kartu tanda peserta Ujian Nasional dan sama dengan yang tertera pada Sertifikat Hasil Ujian Nasional (SHUN). Untuk ljazah MI, diisi dengan nomor peserta ujian madrasah/USBN MI.
- Bagian (12) diisi dengan nama madrasah asal pemilik Ijazah menempuh pendidikan.
- Bagian (13) diisi dengan nama Kabupaten/Kota tempat penerbitan, dilanjutkan dengan tanggal (2 digit) dan bulan ditulis dengan menggunakan huruf (tidak boleh disingkat) sesuai dengan tanggal pengumuman kelulusan di satuan pendidikan.
- Bagian (14) diisi dengan nama Kepala Madrasah yang menerbitkan Ijazah dan dibubuhkan tanda tangan. Bagi Kepala Madrasah pegawai negeri sipil diisi dengan Nomor Induk Pegawai (NIP), sedangkan Kepala Madrasah yang non pegawai negeri sipil diisi satu buah strip (-). Apabila karena sesuatu dan lain hal tidak ada Kepala Madrasah definitif, maka ljazah dapat ditanda tangani oleh Pelaksana Tugas (Plt/Pgs) Kepala Madrasah dengan mandat khusus untuk menandatangani Ijazah dari Pejabat Tingkat Provinsi atau Yayasan yang berwenang untuk mengangkat kepala madrasah. (mengacu Surat BSNP Nomor: 0081/SDAR/BSNPA/111/2017 tanggal 1 Agustus 2017).
- Bagian (15) dibubuhkan stempel madrasah yang menerbitkan ljazah sesuai dengan nomenklatur.
Keterangan:
1. Kode jenjang pendidikan
a) MI = Madrasah Ibtidaiyah
b) MTs = Madrasah Tsanawiyah
c) MA = Madrasah Aliyah
2. Kode kurikulum:
a) 06 = kurikulum 2006
b) 13 = kurikulum 2013
3. Kode provinsi berdasarkan KMA Nomor 8 Tahun 2016 bisa didunduh disini
Petunjuk Penulisan Ijazah Halaman Belakang
a.
Bagian (1) diisi dengan nama
siswa pemilik Ijazah menggunakan HURUF KAPITAL. Nama harus sama dengan yang
tercantum padaAkte Kelahiran/Dokumen Kelahiran yang sah sesuai dengan peraturanperundang-undangan
atau Ijazah yang diperoleh dari satuan pendidikan jenjang di bawahnya.
b.
Bagian (2) diisi dengan tempat
dan tanggal lahir siswa pemilik Ijazah.Tempat dan tanggal lahir harus sama
dengan yang tercantum pada Akte Kelahiran/Dokumen Kelahiran yang sah sesuai
dengan peraturan perundang-undangan atau Ijazah yang diperoleh dari satuan pendidikan
jenjang di bawahnya.
c.
Bagian (3) diisi dengan nomor
induk siswa sesuai dengan buku induk di madrasah yang bersangkutan.
d.
Bagian (4) diisi dengan nomor
induk siswa nasional (NISN).
e.
Bagian (5) diisi dengan Nilai
Ijazah. Nilai Ijazah merupakan gabungan dari nilai rata-rata rapor dengan
bobot 50% dan nilai ujian dengan bobot 50%. Dengan ketentuan
sebagai berikut;
·
Nilai rata-rata rapor MI adalah nilai
rata-rata rapor semester 7, 8, 9, 10 dan 11
·
Nilai rata-rata rapor MTs adalah
nilai rata-rata rapor semester 1,2, 3, 4 dan 5
·
Nilai rata-rata rapor MA adalah
nilai rata-rata rapor semester 1,2, 3, 4 dan 5
·
Nilai rata-rata rapor MTs atau MA yang
menyelenggarakan SKS 4 (empat) semester adalah nilai rata-rata rapor semester 1,
2 dan 3
·
Nilai rata-rata rapor, dengan rentang
nilai 0 (nol) sampai 100 (seratus) dengan bilangan bulat tanpa
angka desimal.
Contoh: 85,35 dibulatkan
85
·
Nilai Ujian adalah nilai hasil ujian
tulis dan/ atau praktek tiap mata pelajaran yang diselenggarakan madrasah.
Nilai Ujian dengan rentang nilai 0 (nol) sampai 100 (seratus)
dengan bilangan bulat tanpa angka desimal.
Contoh: 80,68 dibulatkan
81
·
Nilai Ijazah, diisi angka dengan
rentang nilai 0 (nol) sampai 100 (seratus) dengan bilangan bulat
disertai huruf.
Contoh: 87 (delapan
tujuh)
f.
Bagian (6) diisi dengan nama
Kabupaten/Kota tempat penerbitan,dilanjutkan dengan tanggal (2 digit) dan bulan
ditulis dengan menggunakan huruf (tidak boleh disingkat) sesuai dengan tanggal pengumuman
kelulusan di satuan pendidikan.
g.
Bagian (7) diisi dengan nama Kepala
Madrasah yang menerbitkan Ijazah dan dibubuhkan tanda tangan. Bagi Kepala
Madrasah pegawai negeri sipil diisi dengan Nomor Induk Pegawai (NIP),sedangkan
Kepala Madrasah yang non pegawai negeri sipil diisi satu buah strip (-).
h.
Bagian (8) dibubuhkan stempel madrasah
yang menerbitkan Ijazah sesuai dengan nomenklatur.
Demikian bagimana cara penulisan ijazah sesuai dengan SK Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam No. 2161 Tahun 2018. semoga bermanfaat. terima kasih
Comments
Post a Comment