Pembaruan Data Merujuk pada Data Induk Nasional (Verval NIK)

Pembaruan Data
Merujuk pada Data Induk Nasional

Penyelenggaran tata kelola data yang terintegrasi, 
sejalan dengan Peraturan Presiden RI Nomor 39 Tahun 2019 
tentang Satu Data Indonesia, 
dimana pengelolaan data dan informasi di semua kementerian dan 
lembaga harus terintegrasi data induk nasional.

Pengaturan Satu Data Indonesia dimaksudkan untuk mengatur
penyelenggaraan tata kelola Data yang dihasilkan oleh Instansi Pusat
dan Instansi Daerah untuk mendukung perencanaan, pelaksanaan,
evaluasi, dan pengendalian pembangunan.
- Perpes RI No. 39 Tahun 2019, 
Pasal 2 ayat (1)

Daftar Isi
1. Satu Data Indonesia
2. Tatakelola Data Pendidikan
3. Konfigurasi Tata Kelola Data Pendidikan
4. Tujuan Verifikasi dan Validasi
5. Dashboard-Dashboard Pemeriksaan Residu
6. Penyelesaian Residu NIK Peserta Didik
7. Penyelesaian Residu NIK Pendidik dan Tenaga Kependidikan
8. Pusat Layanan Bantuan Terpadu


Lebih lengkapnya bisa unduh disini

Comments

Popular posts from this blog

10 Manfaat mengikuti Ekstrakurikuler Drum Band

Download SK NRG beserta lampiran Kemenag terlengkap